Salin Artikel

Guru SMKN 2 Yogyakarta Sindir Orangtua yang Melapor ke ORI di Depan Kelas, Kepsek: Itu Hoaks

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindaklanjuti perihal adanya dugaan guru yang menyindir murid pascaadanya orangtua yang melapor ke ORI.

Orangtua melapor ke ORI lantaran menemukan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Kota Yogyakarta.

Terkait hal itu, Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro menjelaskan, saat ini pihaknya sedang fokus dalam memberikan pembelajaran kepada anak didiknya dan hingga saat ini dia belum mengetahui siapa orangtua yang melaporkan ke ORI DIY.

"Kami belum tahu. Kami fokus pada pembelajaran pada anak-anak. Kami tidak tahu siapa (orangtua) yang melaporkan," katanya saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

Menurut dia, terkait dugaan adanya sindiran yang dilakukan guru adalah hoaks karena hingga saat ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan tersebut dari orangtua siswa.

"Sindiran-sindiran kami tidak tahu. Itu hoaks," katanya.

Dodot juga berharap kepada orangtua siswa yang merasa disindir agar melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah. Hal itu bertujuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik.

"Alangkah indahnya orangtua yang dilapori anaknya merasa disindir menyampaikan kepada kepala sekolah. Kita diskusikan bersama kita selesaikan bersama," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta masih menunggu pelapor untuk memenuhi syarat formil dari laporan dugaan pungutan di SMKN 2 Kota Yogyakarta.

Namun, mereka tidak menutup kemungkinan proaktif menelusuri sendiri.

"Tadi disampaikan bapak pimpinan Pak Indraza (Indraza Marzuki Rais), beliau meminta kita menindaklanjuti laporan-laporan terkait pungutan terutama di SMKN 2 Kota dan SMKN 2 Depok," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi, Jumat (23/9/2022).

Budhi Masturi menyampaikan telah melakukan verifikasi dan validasi laporan yang masuk. Khusus untuk laporan dugaan pungutan di SMKN 2 Kota Yogyakarta, sampai saat ini syarat formil belum lengkap.

"Untuk SMK kota (SMKN 2 Kota) itu sampai sekarang kita masih menunggu keterpenuhan syarat formil dari pelapor. Yang kemudian dia masih menimbang-nimbang," tuturnya.

Budhi menerangkan, dari pantauan Ombudsman dan dari berita yang dibacanya, ada dugaan  guru itu menyindir setelah muncul aduan orangtua mengenai dugaan pungutan dari SMKN 2 Kota Yogyakarta.

"Saya baca di berita ada sindiran-sindiran yang itu kalau kemudian bisa menimbulkan keresahan dari siswa karena merasa ada ancaman," urainya.

Budhi Masturi mengungkapkan melihat ekskalasi yang semakin meluas, Ombudsman Perwakilan DIY akan berdiskusi untuk membuka kemungkinan melakukan tindak lanjut secara proaktif. Meskipun syarat formil dari pelapor belum lengkap.

"Barangkali kami akan mendiskusikan lebih lanjut untuk membuka kemungkinan kita tindaklanjut secara proaktif. Tidak perlu menunggu kelengkapan syarat formil dari pelapor," tegasnya.

Menurut Budhi, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti secara pro aktif tanpa ada laporan.

"Karena kami mempertimbangkan psikologi dari para siswa yang ada, itu barang kali bisa memenuhi alasan untuk kita pro aktif. Nanti kita akan diskusikan, mungkin minggu depan kita akan ke lapangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, guru di SMKN 2 Kota Yogyakarta diduga menyindir murid saat mengajar, setelah muncul aduan orangtua mengenai dugaan pungutan liar (pungli) ke Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta.

Kabar tersebut diungkapkan salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) berinisial K.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/230420478/guru-smkn-2-yogyakarta-sindir-orangtua-yang-melapor-ke-ori-di-depan-kelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke