Salin Artikel

ASN Pemprov Gorontalo Diminta Mengecek Nama jika Terdaftar di Partai Politik

Permintaan ini disampaikan Hamka Noer melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (21/9/2022).

Menurut Hamka Noer pengecekan itu harus dilakukan seiring munculnya kasus tenaga penunjang kegiatan (TPK) yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Saya ingin memastikan semua ASN steril dari keanggotaan parpol. Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” katanya.

Hamka Noer menegaskan, ASN yang terdaftar di partai politik namun tidak atas keinginannya sendiri bisa melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. ASN yang terdaftar pada parpol atas keinginannya sendiri akan diberi sanksi.

“Saya meminta kepada seluruh ASN melakukan pengecekan, karena ini penting,” kata Hamka Noer.

Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim meminta ASN untuk mengecek data diri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU hingga 1 Oktober 2022.

Saat ini semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” kata Adnan Berahim.

Beberapa nama ASN Pemerintah Provinsi Gorontalo disinyalir terdaftar dalam keanggotaan partai politik namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika NIK dicatut dan didaftarkan sebagai anggota.

Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU dengan menandatangani surat pernyataan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/112431378/asn-pemprov-gorontalo-diminta-mengecek-nama-jika-terdaftar-di-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke