Salin Artikel

Beraksi di 5 Lokasi, Pencuri Motor di Bengkulu Akhirnya Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak kaki terhadap Ao (23), pencuri motor yang beraksi di banyak lokasi karena melawan saat ditangkap pada Rabu (21/9/2022).

Ao ditangkap di lokasi Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku terlibat pencurian motor di beberapa tempat.

"Ditangkapnya Ao berawal dari laporan masyarakat kehilangan motor yang melapor ke Mapolres Bengkulu. Lalu kami melakukan penyelidikan teridentifikasilah Ao," kata Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Menurut Kasat Reskrim ada dua laporan kehilangan motor yang masuk ke Mapolres Bengkulu pada tanggal 20 September 2022.

"Berawal hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam tahun 2020 nomor polisi BD 4977-MF nomor mesin: KD11E-1110715 Nomor Rangka: MH1KD1117KK111432 STNK atasnama M. Soleh saat diparkirkan di tempat cucian. Sasksi mata melihat pelaku mendorong sepeda motor milik korban yang diparkirkan untuk dicuci, akibat dari peristiwa ini korban pelapor mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp 26 juta," jelas Kasat Reskrim.

Tim Opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu bergerak cepat lalu menemukan keberadaan pelaku. Rabu Tanggal 21 September 2022 Pukul 01.00 wib.

"Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak karena saat ditangkap melawan," tegas Welliwanto.

Setelah itu polisi mengembangkan sejumlah perkara pencurian motor lainnya pada pelaku, sehingga pelaku mengaku terlibat di lima tempat pencurian motor lainnya di Kota Bengkulu.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/103850778/beraksi-di-5-lokasi-pencuri-motor-di-bengkulu-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke