Salin Artikel

8 Pemerkosa Anak Keterbelakangan Mental di Banyumas Rayu Korban dengan Uang Rp 10.000 hingga Rp 50.000

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan, para pelaku memberi uang kepada korban antara Rp 10.000 sampai Rp 50.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian melakukan persetubuhan. Uang yang diberikan bervariasi mulai Rp 10.000 sampai Rp 50.000," kata Agus kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Perbuatan tersebut, kata Agus, dilakukan para pelaku dengan waktu dan tempat berbeda-beda sejak tahun 2021 lalu. Masing-masing pelaku memerkosa korban lebih dari satu kali.

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat, tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan terduga pelaku pemerkosaan anak yang mengalami keterbelakangan mental di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mirisnya, sebagian pelaku merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia). Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih selama setahun, yaitu sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Pemerkosaan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental itu terbongkar setelah korban hamil.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/142446778/8-pemerkosa-anak-keterbelakangan-mental-di-banyumas-rayu-korban-dengan-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke