Salin Artikel

Ada Unsur Perjudian, PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram

Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa hukum permainan capit boneka haram.

Permainan capit boneka ini dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian. Selain permaiannya, penyedianya juga dinyatakan haram.

Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub, menjelaskan permainan Capit Boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau yang dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa.

Ia menjelaskan, permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Untuk 1 koin bisa ditukar dengan uang Rp 1.000.

Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil.

Kemudian pemain akan menggeser cakar ke lubang tempat mengeluarkan boneka dengan mengarahkan cakar pencapit. ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

Keputusan fatwa haram tersebut lanjut Ayub, dihasilkan dalam pertemuan bersama Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu 17 September 2022 yang lalu.

Hasil keputusan dituangkan dalam surat keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

"Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi)," katanya.

"Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktk sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut," jelasnya.

Disampaikannya, unsur perjudian dalam permainan itu telah jelas sesuai refrensi dalam beberapa kitab yakni kitab Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662, Isadur Rafiq jus 2 halaman 102, Fatawa Wa Musyawarot Liduktur Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi jus 2 halaman 49 Serta referensi dari Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135 dan Fathul Mu'in, halaman 39.

"Orangtua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," pesanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/100729978/ada-unsur-perjudian-pcnu-purworejo-nyatakan-permainan-capit-boneka-haram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke