Salin Artikel

Gunakan Sajam, Guru Ngaji di Kalsel Ancam dan Cabuli Muridnya Usia 14 Tahun

RANTAU, KOMPAS.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi.

Kali ini dilakukan seorang guru ngaji berinisial MZ (25) terhadap muridnya bernama AF (14).

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu sejak 2019 atau sebanyak 4 kali.

"Jadi totalnya sebanyak empat kali, itu berdasarkan laporan yang kita terima," ujar Ernesto Saiser dalam keterangannya yang diterima, Selasa (21/9/2022).

Ernesto menjelaskan, modus pelaku agar bisa mencabuli korban yaitu dengan bertamu ke rumah korban saat korban sendirian di dalam rumah.

Setelah itu, pelaku yang sudah membawa senjata tajam kemudian mengancam korban agar mau melayaninya.

"Korban tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya pasrah dicabuli oleh pelaku," jelasnya.

Merasa aksinya tidak diketahui oleh siapa pun, pelaku ketagihan dan terus mengancam korban untuk berhubungan badan.

"Jadi dia (pelaku) merasa bahwa perbuatannya itu tidak diketahui oleh siapa pun dan akhirnya kembali mencabuli korban dengan motif yang sama," tambahnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku.

Korban lantas menceritakan ke pacarnya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban ternyata tak lama lagi mau menikah. Dia akhirnya menceritakan kepada pacarnya kemudian bersama keluarga melapor ke Polres Tapin," pungkasnya.

Menerima laporan adanya kasus pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji itu akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/20/201757278/gunakan-sajam-guru-ngaji-di-kalsel-ancam-dan-cabuli-muridnya-usia-14-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke