Salin Artikel

Puluhan Kades dan Ratusan Perangkat Desa Masuk Keanggotaan Partai Politik di Purworejo

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan dari hasil pengawasan menemukan banyak sekali nama-nama kades dan perangkat masuk dalam Sipol. 

Padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Hasil temuan tersebut sudah diteruskan ke KPU Purworejo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kholiq

Lebih lanjut kholiq meminta agar hasil temuan Bawaslu bisa disikapi dengan cepat sehingga tidak mengganggu proses berjalannya pemilu tahun 2024 mendatang.

"Awalnya 20, tetapi 1 orang itu adalah PJ Kades dan sekarang sudah ada kades definitif, sehingga Ada 19 kades yang masuk sipol," lanjutnya.

Terkait dengan temuan tersebut, Bawaslu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait. Mulai KPU Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 Purworejo, Pemda Purworejo, hingga partai politik calon peserta pemilu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie menambahkan, rakor tersebut juga fokus dalam membahas pada potensi keanggotaan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bawaslu bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi yang menaungi profesi-profesi yang dilarang masuk menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Purworejo Dulrokhim menyampaikan sejak tanggal 16 Agustus 2022 pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi. Dia mengatakan hasilnya juga sudah disampaikan pada pengurus parpol di Purworejo.

“Tidak hanya pegawai Bawaslu. Bahkan pegawai di KPU Purworejo juga masuk dalam keanggotaan parpol,” jelasnya.

Sementara itu anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena Sipol KPU merujuk pada KTP elektronik. Menurutnya jika KTP ternyata tidak menyebut ASN, TNI, atau Polri maka tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Maka akan kita nyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/175727378/puluhan-kades-dan-ratusan-perangkat-desa-masuk-keanggotaan-partai-politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke