Salin Artikel

Kasus Suap PMB Unila, KPK Periksa 10 Saksi di Polda Lampung Termasuk 2 Wakil Rektor

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang saksi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Lampung.

Pemeriksaan saksi pada Jumat (16/9/2022) ini untuk tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung dengan memanggil 10 orang saksi, dua diantaranya Wakil Rektor Unila.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Menurut Ali Fikiri, saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yaitu dua orang wakil rektor yaitu Yulianto (wakil rektor III) dan Asep Sukohar (wakil rektor II).

Kemudian tiga orang dekan, Ida Nurhaida (Dekan Fisip), Nairobi (Dekan FEB), dan Suripto Dwi Yuwono (Dekan FMIPA).

Lalu dua orang pihak internal Unila yakni Fajar Pamukti (honorer) dan Hendri Susanto (panitia pengelolaan).

Sedangkan tiga orang saksi lainnya adalah dr Ruskandi (dokter), Enung Juhartini (perawat Puskesmas Terminal Rajabasa) dan Antonius Feri (swasta).

Ali Fikri menambahkan, sebelumnya pada Kamis (15/9/2022) penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.

Menurut Ali Fikri para saksi diperiksa terkait posisi dan kewenangan dari Karomani dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru di seluruh fakultas di Unila.

"Didalami juga perihal adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM (Karomani) dalam penentuan kelulusan dari Maba dimaksud," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/171210378/kasus-suap-pmb-unila-kpk-periksa-10-saksi-di-polda-lampung-termasuk-2-wakil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke