Salin Artikel

BSU Tahap 1 Cair, 727.465 Pekerja Jateng Terima Rp 600.000

SEMARANG, KOMPAS.com- Merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sebanyak 727.465 pekerja di Jateng menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 1 sebesar Rp 600.000 dari pemerintah pusat.

"Kalau total penerima dikalikan Rp 600 ribu nilai (nilai BSU) untuk Jateng Rp 436.479.000.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari dalam keterangan yang diterima KOMPAS.com, Kamis (15/9/2022).

BSU tahap pertama telah diterima 4.112.052 pekerja se-Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 dengan upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta.

"Semoga Rp 600 ribu bisa digunakan sebaik-baiknya berkenaan dengan BBM naik," harap Sakina.

Dia menambahkan, BSU diberikan satu kali untuk per pekerja. Selain itu kriteria lainnya bagi penerima sesuai dengan Permenaker 10/2022 antara lain, WNI dibuktikan dengan NIK, bukan termasuk TNI, Polri, maupun ASN.

Ia meminta agar pekerja yang memenuhi kriteria dan belum cair BSU-nya untuk tetap tenang lantaran ini baru tahap pertama.

Pasalnya, dari total 2.038.140 sasaran penerima BSU di Jateng, sebanyak 1.310.675 pekerja baru akan menerima di tahap berikutnya.

"Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi, oleh Kemenaker di-cleansing antara lain tentunya di luar yang mendapatkan bantuan langsung (BLT) bukan PKH, bukan penerima kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya itu tidak. Jadi tidak dobel dengan BSU," tambahnya.

Upaya tersebut mencegah agar penyaluran beberapa jenis bansos tepat sasaran dan tidak diterima orang yang sama.

"Kementerian akan langung mentransfer Rp 600 ribu tanpa potongan," bebernya.

Bagi masyarakat yang mencari informasi lebih detail terkait BSU dapat menyaksikan sosialisasidi akun YouTube Disnakertrans Jateng pada Senin, 12 September 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/092949278/bsu-tahap-1-cair-727465-pekerja-jateng-terima-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke