Salin Artikel

Pelaku Penyembelih Kucing Hamil di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bengkulu Utara menetapkan RD (26), pelaku yang menyembelih kucing hamil lalu memasaknya untuk dimakan sebagai tersangka.

"RD setelah menjalani pemeriksaan cukup bukti, maka telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).

Meski telah ditetapkan tersangka, Teguh mengatakan bahwa Selasa malam ini, RD dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu.

Teguh menjelaskan, jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, otomatis status tersangkanya akan gugur.

"Tersangka bisa gugur jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD alami gangguan," ujar Teguh.

Sebelumnya diberitakan, RD dilaporkan kelompok pecinta kucing ke Mapolres Bengkulu karena mengunggah sejumlah poto dan video di akun Instagram serta Facebook miliknya pada Minggu (11/9/2022).

Dalam unggahan itu RD memperlihatkan proses menguliti, membersihkan daging kucing serta membelah perut kucing yang sedang hamil. Tidak hanya itu, RD juga memasak daging kucing lalu memakannya.

Beredarnya video sadis itu mengakibatkan netizen marah lalu melaporkan aksi RD ke polisi.

Polisi bergerak cepat, Senin (12/9/2022) pukul 17.00 WIB RD dijemput di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/194026078/pelaku-penyembelih-kucing-hamil-di-bengkulu-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke