Salin Artikel

Kasus Mayat Dalam Tas di Gresik, Tersangka Tak Mengaku Membunuh, Polisi Sebut Ada Bukti Dihilangkan

Seperti diberitakan, Jenazah Elly ditemukan warga di dalam tas berwarna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022).

HS ditangkap polisi saat melarikan diri ke Surabaya, Minggu (11/9/2022) malam.

Belakangan diketahui, HS merupakan suami siri Elly, yang telah meninggalkan suami sah dan keluarganya di Lumajang tujuh tahun lalu.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semula korban diduga merupakan warga Lumajang sesuai dengan KTP yang dimiliki.

Namun setelah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari suami sah dan keluarga, Elly selama ini menempati sebuah rumah yang ada di Kecamatan Menganti, Gresik, bersama HS.

"Kami gali (informasi) lebih dalam ke keluarganya, kita dapat beberapa nama. Kemudian saat ke rumah duka, ada beberapa keluarganya yang datang dan ternyata sama, sudah ada yang lost contact tiga tahun, ada yang lima tahun," ujar Wahyu, saat ditemui setelah rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022) sore WIB.

Polisi mengaku sempat menemui kesulitan di awal kasus. Namun akhirnya polisi mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial dan memeriksa sejumlah saksi.

Dugaan pembunuhan terhadap Elly mengarah kepada sosok HS. 

Sejak ditangkap pada Minggu malam hingga menjelang dilakukan rilis pengungkapan kasus pada Senin sore WIB, HS masih tidak mengaku sebagai pembunuh Elly.

HS hanya mengaku membuang jasad korban Desa Gluranploso, menggunakan sepeda motor seorang diri.

"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? dia belum mau mengakui (telah) membunuh. Dia baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban). Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," kata Wahyu.

Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, tutur Wahyu, misalnya adanya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.

Guna mengungkap kasus dan mematahkan alibi tersangka, polisi bersiap menggelar reka adegan dan proses lain yang mendukung.

Sebab sejak ditangkap pada Minggu malam WIB, tersangka terus berkilah. 

"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal. Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.

Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.

"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku. Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.

Otopsi korban

Wahyu lantas menjelaskan, dari hasil visum yang dikantongi pada tubuh korban, petugas mendapati adanya luka.

Termasuk, hasil otopsi yang didapatkan pihak kepolisian dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik.

"Saat visum, di kaki itu ada sayatan benda tajam tapi itu tidak menyebabkan kematian. Kemudian dilakukan otopsi, ada pendarahan di kepala disebabkan akibat benturan benda tumpul, itu yang menyebabkan bisa matinya seseorang. Ini yang akan kami cek lagi ke dokter forensik," kata Wahyu.

Serabutan

Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, sehari-hari HS diketahui bekerja sebagai tenaga serabutan.

Sedangkan korban, semasa hidupnya saat bersama atau sebelum bertemu HS tidak diketahui pekerjaannya.

"Profesi korban kita belum tahu. Kalau tersangka, kerja serabutan. Sebab di rumahnya itu kayak ada las, cat. Rumah itu (yang di tempati) dibuat sendiri (oleh tersangka)," ucap Wahyu.

Lakukan pendalaman

Dikarenakan HS masih belum mengakui membunuh Elly, polisi terus mendalami kasus ini.

Terlebih, terkait motif dan kronologi lengkap korban hingga ditemukan membusuk di lokasi belum didapatkan polisi.

Hingga kini pihak kepolisian telah memintai keterangan dari lima orang saksi. Wahyu menyebutkan, tidak menutup kemungkinan, adanya sosok tersangka lain dalam kasus ini.

"Sementara masih dia yang melakukan, dia yang membuang dan mengarah semua ke dia. Sementara belum ada tersangka lain, nanti akan kita kembangkan agar lebih jelas," tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus.

Beberapa barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi L 5956 ZI yang digunakan untuk membuang jasad korban, KTP dan SIM C milik HS, pakaian, serta dua buah telepon seluler. HS dijerat pihak kepolisian pasal berlapis, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/062508378/kasus-mayat-dalam-tas-di-gresik-tersangka-tak-mengaku-membunuh-polisi-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke