Salin Artikel

Dianggap Tak Bersalah, 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas

Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Tabroni Perdana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI dan Roni Candra pemilik CV Candra Kesuma selaku pemenang proyek pengadaan bibit.

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menyatakan, seluruh tuntutan dari JPU tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," kata Mangapul Manalu saat membacakan vonis.

Selain itu, Majelis hakim pun meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengembalikan seluruh uang milik terdakwa yang sebelumnya disita berjumlah Rp 317 juta.

“Membebaskan kepada terdakwa dari segala tuntutan. Memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegas hakim.

Dari vonis yang dibacakan tersebut, JPU Kejari OKI, Fahri  menyatakan kasasi atas kedua terdakwa.

Dalam dakwaan mereka, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220.000 bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.

JPU pun menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun tiga bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Kami nyatakan kasasi vonis ini,” ujarnya.

Faisal, kuasa hukum Roni Chandra, mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut.

Sebab, sepanjang sidang berlangsung tidak ada bukti yang memberatkan mereka.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan kerugian negara, sehingga unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” kata Roni.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/184502978/dianggap-tak-bersalah-2-terdakwa-korupsi-pengadaan-bibit-karet-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke