Salin Artikel

Tersangkut Kasus Korupsi, Pj Bupati Copot Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara

Pencopotan itu buntut Zulfikar tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kini statusnya sebagai tersangka dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, Zulfikar dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara.

Lalu, BKPSDM menempatkan Zulfikar sebagai staf di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

“Penjabat Bupati telah menunjuk Rahmad Setiadi, dari jabatan Manggala Infomartika Ahli Muda pada Bagian Informasi, Komunikasi dan Persandian Aceh Utara menjadi Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara,” sebut Hamdani.

Dia menyebutkan, Penjabat Bupati berpesan agar Rahmad patuh pada regulasi hukum yang ada dalam pelaksanaan tugas di Baitul Mal Aceh Utara, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Untuk pegawai negeri sipil lainnya yang juga berstatus tersangka, Hamdani menyebutkan belum ada keputusan terbaru.

“Yang lain-lain belum ada keputusan terbaru,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 pada 3 Agustus 2022.

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).

Baitul Mal Aceh Utara membangun 251 unit rumah dengan dana Rp 11,2 miliar. Namun, hingga Agustus 2022, rumah tersebut belum rampung dikerjakan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/180338978/tersangkut-kasus-korupsi-pj-bupati-copot-kepala-sekretariat-baitul-mal-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke