Salin Artikel

Kasus Diduga Penganiayaan oleh Anggota TNI di Salatiga, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum

Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Totok Cahyo Nugroho mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD. Pihaknya ingin proses ini dijalankan sesuai prosedur dan transparan.

"Kami apresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan Denpom IV/3 Salatiga. Sejauh ini menurut kami (proses hukum) sudah berjalan baik, atau on the track. Kami akan kawal terus sampai tuntas," kata Totok, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/9/2022) sore.

Totok menjelaskan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magelang di Temanggung secara resmi telah menerima pelimpahan kuasa dari keluarga para korban, baik korban meninggal dunia maupun empat korban luka.

Korban meninggal dunia adalah Argo Wahyu Pamungkas (32), warga Dusun Bugen, Desa Geblok, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Sedangkan empat korban luka antara lain Ari Suryo Saputro (23) warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan Arif Fahrurrozi (22) warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kemudian, Yahya (22) warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ali Akbar Inung (20) warga Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kondisi kesehatan empat korban luka, lanjut Totok, sejauh ini sudah membaik di RST dr. Asmir Salatiga. Sebagian besar mereka mengalami luka-luka lebam akibat benda tumpul.

Totok menegaskan, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, pihaknya terus mendampingi para korban di rumah sakit dalam proses penyidikan.

"Para korban luka sudah membaik, tapi belum boleh pulang dulu karena mereka masih diminta menjadi saksi untuk kelengkapan data kasus ini. Untuk efisiensi dan mereka juga belum sehat betul jadi lebih dari di rumah sakit dulu," imbuh Totok.

Kakak kandung korban Argo, Muhammad Wifa Aditya, mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (1/9/2022), ketika sepeda motor yang dikendarai Pratu RW anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Salatiga, dan mobil pikap yang dikemudikan adiknya, saling serempet di jalan raya, tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota Salatiga.

Mobil pikap Argo yang juga ditumpangi empat temannya terus melaju. Sesampai di Pasar Blauran, mobil Argo dihentikan oleh Pratu RW hingga keduanya terlibat perkelahian.

Empat teman Argo berusaha melerai karena melihat Argo jatuh tersungkur. Sementara istri Pratu RW yang saat itu membonceng, merekam perkelahian mereka kemudian mengirim video ke WA grup leting suaminya.

Selanjutnya, teman-teman leting Pratu RW mencari korban dan empat temannya. Setelah ketemu di lokasi perbaikan neonbox di Kota Salatiga, mereka membawa para korban ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Salatiga

Tidak berselang lama, keluarga korban Argo menerima informasi bahwa Argo dan teman-temannya sedang dirawat di RST Dr Asmir Salatiga karena mengalami luka-luka.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/10/070155278/kasus-diduga-penganiayaan-oleh-anggota-tni-di-salatiga-keluarga-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke