Salin Artikel

Imbas Kenaikan BBM, Pemkot Padang Anggarkan Rp 7,1 Miliar untuk Bantu Warga

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2022.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, anggaran Rp 6,038 miliar digunakan untuk perlindungan sosial.

Anggaran tersebut berasal dari dana belanja wajib perlindungan sosial yang besarnya 2 persen dari dana transfer umum salur triwulan IV.

Sementara Rp 1,033 miliar untuk penurunan dan penanganan dampak inflasi yang bersumber dari pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT).

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Infalasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran Mendagri RI Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, kita telah alokasikan dana wajib perlindungan sosial 2 persen dari DTU dan juga BTT untuk tiga bulan ke depan, yang dimulai sejak Oktober-Desember 2022 mendatang,” ucap Hendri Septa, Jumat (9/9/2022) kepada sejumlah media.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada 8.185 kepala keluarga yang bersumber dari data Kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum menerima bantuan sama sekali, baik dari APBD maupun APBN.

“Bantuan ini nantinya akan kita berikan dalam bentuk uang tunai, barang, dan kebutuhan bahan pokok lainnya. Bantuan ini akan kita peruntukan bagi keluarga miskin, nelayan, bantuan bagi pelaku usaha mikro, pemberian subsidi tarif angkutan dan program padat karya. Insha Allah bantuan ini secepatnya akan kita salurkan,”ujarnya.

Menurutnya, saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi dan menunggu daftar penyaluran bantuan perlindungan sosial (Perlinsos) dari pemerintah pusat sehingga tidak terjadi duplikasi atau pemberian bantuan kepada orang sama.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/145855478/imbas-kenaikan-bbm-pemkot-padang-anggarkan-rp-71-miliar-untuk-bantu-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke