Salin Artikel

Terlibat Penebangan Kayu Ilegal, Oknum Kades di Jambi Ditangkap

"Benar ada oknum kades ditangkap bersama dua orang anak buahnya karena mencuri kayu di hutan lindung," kata Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Brian, Jumat (9/9/2022).

Penangkapan terhadap tiga pelaku illegal logging atau pembalakan liar yakni T, TS dan H, karena masyarakat sudah sangat resah terhadap tindakan pelaku yang merusak hutan.

Kekesalan masyarakat pun memuncak, kata Brian dengan membuat laporan kepada polisi.

Satuan Reskrim polres Merangin pun bergerak cepat, Polsek tabir Ulu menangkap pelaku saat sedang berusaha membawa kayu curian dari kawasan hutan di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Oknum Kades Nalo Baru, Thamrin ditangkap karena sedang berada di lokasi penebangan kayu ilegal di hutan.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti ribuan keping kayu berbentuk papan dan persegi saat hendak dinaikkan ke tiga mobil dump truck.

"Kami melihat kayu hendak dibawa keluar kawasan hutan, petugas langsung melakukan penyergapan kepada oknum kades bersama anak buahnya," kata Brian.

Saat dilakukan penggerebekan, Kades berusaha kabur ke dalam hutan. Namun beberapa menit sembunyi, akhirnya menyerahkan diri ke petugas.

Untuk saat ini polisi sedang mendalami sudah berapa kali, pelaku mencuri kayu di kawasan hutan.

Barang bukti berupa keping papan dan kayu persegi (balok chip), sepeda motor dan 3 unit dump truk sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/133529478/terlibat-penebangan-kayu-ilegal-oknum-kades-di-jambi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke