Salin Artikel

Polisi Tembak Polisi Lampung, Sidang Kode Etik Aipda Rudi Hadirkan 28 Saksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sidang kode etik kepolisian terhadap Pejabat Sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menghadirkan 28 saksi.

Sidang ini dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar M Syahran.

Syahran mengatakan, sidang kode etik terhadap Aipda Rudi digelar di Aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022).

"Yang kita sidangkan pelanggaran kode etiknya, sedangkan proses pidana masih berlanjut di Satreskrim Polres Lampung Tengah," kata Syahran dalam keterangan tertulis, Kamis sore.

Dalam sidang kode etik itu, Kabid Propam didampingi AKBP Jumadi Sembiring dan Komisaris Polisi (Kompol) Poeloeng Arya Sidhanu (Wakapolres Lampung Tengah).

"Kita hadirkan 28 orang saksi baik itu dari unsur kepolisian maupun warga sipil," kata Syahran.

Menurut Syahran sidang dilakukan terbuka tetapi hanya untuk kalangan internal kepolisian.

"Kita melakukan sidang terbuka. Namun terbukanya hanya untuk Internal saja, ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang Kode Etik Anggota," kata Syahran.

Aipda Ahmad Karnain ditembak oleh Aipda RS pada Minggu (4/9/2022) malam di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad memastikan proses pidana terhadap pelaku terus berjalan.

Selain pidana penjara, pelaku RS juga terancam dipecat dari kepolisian.

Menurut Pandra, pelaku RS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaku anggota Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/165331578/polisi-tembak-polisi-lampung-sidang-kode-etik-aipda-rudi-hadirkan-28-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke