Salin Artikel

Kasus Korupsi Benih Bawang Merah di Malaka NTT Diambil Alih KPK

Sebelumnya, kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan, di ruang Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kamis (8/9/2022).

Saat memberikan keterangan, Didik didampingi Kepala Polda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu, serta perwakilan dari Bareskrim Polri.

Didik mengatakan, KPK telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut yang prosesnya cukup panjang.

"Saat itu telah dilakukan penyidikan kemudian ada upaya praperadilan. Dari praperadilan tersebut, kemudian penyidik melakukan penghentian penyidikan dan dilanjutkan lagi pada tanggal 26 Januari 2022 penyidik kembali melakukan penyidikan kasus tersebut," ujar Didik.

Dari proses tersebut, lanjut Didik, pihak KPK telah menyampaikan kepada pimpinan dan pimpinan menyetujui untuk mengambil alih kasus tersebut.

Sehingga kata dia, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan Kajati NTT guna saling mendukung dalam proses penanganan agar kasus ini bisa berjalan lebih cepat.

"Untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak dalam proses tersebut, sehingga mereka tidak terombang-ambing, ada keputusan pasti bagaimana penanganan kasus tersebut," kata dia.


Kasus itu diambil alih, sesuai surat keputusan pimpinan KPK Nomor 1431 Tahun 2022 tentang penetapan pengambilalihan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018 tanggal 26 Agustus 2022.

"Jadi pada hari ini, kami dari KPK didampingi dari Bareskrim Polri sedang proses untuk penyerahan perkara tersebut hasil dari keputusan pimpinan serta sinergitas antara kami dari KPK dengan Bapak Kapolda dan Bapak Kajati," ujar dia.

Pengambilalihan penanganan perkara ini pun diikuti dengan penyerahan perkara dengan berita acara.

"Jadi untuk tahapan yang dilakukan ini, prosesnya berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu, kasus ini menjadi perhatian publik. Dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat dan penanganan perkara yang berlarut-larut dan tidak efektif dan sulit diselesaikan sehingga untuk efektivitas dari proses penanganan dari kasus tersebut, kami ambil alih," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, mengakui, pengambilalihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022.

"Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Di sisi lain pihak-pihak  yang berperkara perlu aspek kepastian hukum," kata Setyo.

Kajati NTT Hutama Wisnu, juga mendukung penuh penuntasan kasus ini, karena penyerahan dan pengambilalìhan masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena kasusnya masih dalam penyelidikan maka kejaksaan dukung pada penyelesaian kasus secara efisien dan efektif serta perlu ada kepastian hukum dan penyelesaian secara hukum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka berinisial YN.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, YN ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas yang dipimpinannya tahun anggaran 2018.

"Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 9,68 miliar," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020) malam.

Selain menahan YN, polisi juga menahan dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam korupsi itu.

Sementara dua orang lainnya yang ditahan bertindak sebagai makelar proyek berinisial SS dan EPM.

"Korupsi yang (diduga) mereka lakukan yakni mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut atau suap menyuap, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/144650978/kasus-korupsi-benih-bawang-merah-di-malaka-ntt-diambil-alih-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke