Salin Artikel

Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, mengungkapkan, peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, berawal dari perkenalan di WhatsApp.

"Mereka sering chat di WA, lalu menjalin pacaran. Hubungan mereka baru sekitar dua minggu," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Seringnya chatting mesra melalui ponsel, membuat perasaan keduanya kian bersemi. Keduanya pun sering janjian untuk bertemu.

Dan akhirnya, gadis SMA tersebut menyanggupi ajakan kekasihnya untuk menyeberangi pulau, menuju Nunukan Kota.

Di Nunukan, keduanya lalu menyewa kamar hotel yang ada di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur.

"Korban ini pergi waktu jam pelajaran, atau waktu jam sekolah berlangsung. Jadi dia izin ke gurunya untuk suatu keperluan. Ternyata keperluannya bertemu dengan pelaku. Keduanya lalu menuju Nunukan dengan menaiki kapal berbeda untuk menghindari kecurigaan orang. Mereka lalu bertemu di hotel dan diduga melakukan persetubuhan," jelas Lusgi..

Ia melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 24 Agustus 2022. Si gadis yang memiliki bawaan polos dan lugu mengabadikan momen kebersamaan mereka di kamar hotel tersebut.

Si gadis ABG yang tengah dilanda asmara, lalu mengunggah foto mesranya sebagai status WhatsApp miliknya.

"Status itu ditemukan oleh guru, beberapa hari lalu. Dipanggil-lah kedua orangtua korban, dan diperlihatkan foto yang diunggah korban di WhatsApp. Orangtuanya akhirnya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi," kata Lusgi.

Polisi lalu mengamankan pelaku, sekaligus sejumlah barang bukti. Di antaranya busana yang dikenakan saat berada di kamar hotel, serta pakaian dalam korban.

Polisi menyangkakan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/142801078/guru-lihat-unggahan-foto-mesra-siswinya-di-whatsapp-aksi-persetubuhan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke