Salin Artikel

Soal Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana

KOMPAS.com - Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur mengakui bahwa adanya penganiayaan yang terjadi di lingkungan pondok hingga menewaskan seorang santri, Senin (22/8/2022) lalu.

Santri yang meninggal tersebut berinisial AM asal Palembang, terkuak setelah sang ibu Soimah mengadukan kecurigaannya kepada pengacara Hotman Paris beberapa waktu lalu.

Pihak Pondok Gontor awalnya menyatakan AM meninggal karena sakit akibat kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

Namun setelah mendapatkan desakan, pihak pondok mengakui bahwa AM tewas dianiaya oleh santri dalam kegiatan tersebut.

Juru Bicara PMDG Noor Syahid mengatakan, telah mengeluarkan para terduga pelaku yang terlibat dalam kematian AM.

“Pada prinsipnya kami, Pondok Modem Darussalam Gontor, tidak memberikan toleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini,” jelas Juru Bicara PMDG Ponorogo Noor Syahid, Senin (5/9/2022).

Setelah kasus ini ditangani Polres Ponorogo, sejumlah saksi sudah diperiksa hingga makam santri AM dibongkar untuk dilakukan otopsi, Kamis (8/9/2022).

Menanggapi kasus ini, Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan.

Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.

Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).

Sementara pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, permbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau pemsulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pihak pondok dapat dikenakan ancama pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang diduga menyembunyikan kasus ini, karena kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/135233278/soal-kasus-penganiayaan-santri-gontor-ini-tanggapan-ahli-hukum-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke