Salin Artikel

Daftar Ongkos Bus Sumatera, AKDP Naik Rp 40.000, Sumatera-Jawa Naik Rp 65.000

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ongkos bus AKDP (antar-kota dalam provinsi) dan AKAP (antar-kota antar-provinsi) naik Rp 30.000-65.000 pasca-kenaikan harga BBM.  

Seperti ongkos bus rute Pekanbaru-Medan naik Rp 50.000. Seperti yang dirasakan seorang penumpang, Azhar (20), mengaku ongkos naik Rp 50.000.

"Ongkos naik Rp 50.000. Sebelum BBM naik biasanya Rp 250.000," akui Azhar saat diwawancarai Kompas.com di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRSP) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9/2022).

Hal yang sama dikatakan Yopi (27). Ia mengaku keberatan dengan kenaikan ongkos akibat dampak dari naiknya BBM. 

"Keberatan juga ongkos bus naik. Kalau bisa, ya ongkos seperti biasa lagi Rp 250.000," ucapnya.

Kedua penumpang ini khawatir ongkos Pekanbaru-Medan makin tinggi di saat hari-hari besar. Seperti jelang Lebaran.

Karena itu, mereka berharap ongkos bus tetap seperti biasanya.

"Kami harap harga BBM turun lagi supaya ongkos lebih murah. Sekarang hari-hari biasa ongkos sudah naik Rp 50.000. Takutnya nanti di hari-hari besar ongkos makin naik," kata Azhar.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, Sofyan Daulay mengaku, saat ini sudah ada kenaikan tarif penumpang angkutan umum dampak dari naiknya harga BBM.

"Kalau kenaikan tarif itu sudah ada. Itu perintah langsung dari direksi perusahaan," ujar Sofyan saat diwawancarai Kompas.com di Terminal BRPS Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebut, besaran kenaikan tarif penumpang tergantung jarak dan jangkauan bus. Seperti perjalanan bus dalam Sumatera, rata-rata ongkos naik Rp 30.000 sampai Rp 40.000.

"Tapi kalau dari Sumatera ke Jawa, itu naiknya sampai Rp 65.000," kata Sofyan.

Ia menyebut, kenaikan ongkos bus diberlakukan setelah pemerintah mengumumkan harga BBM naik pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

"Ada yang kawan-kawan perusahaan bus menaikkan langsung tarif pas hari pengumuman BBM naik. Ada juga perintah dari direksinya tanggal 8 Agustus 2022 mulai ongkosnya naik. Jadi, ada yang langsung menaikkan dan ada yang diperintah direksinya," sebut Sofyan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/225725778/daftar-ongkos-bus-sumatera-akdp-naik-rp-40000-sumatera-jawa-naik-rp-65000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke