Salin Artikel

23 Rumah di Pandan Sari Balikpapan Terbakar, 2 Warga Dipanggil ke Kantor Polisi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kebakaran hebat yang terjadi di Pandan Sari, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (7/9/2022) baru bisa dipadamkan sekitar pukul 20.00 Wita.

Api yang berkobar sejak pukul 14.40 Wita ini menghanguskan sedikitnya 23 rumah dan toko di RT 018 dan 020 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Peristiwa ini pun turut menjadi perhatian lantaran masuk dalam catatan musibah kebakaran terbesar di Balikpapan setelah di Gunung Polisi dan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

Belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut, namun aparat kepolisian langsung mengambil langkah-langkah guna mengetahui penyebabnya.

“Untuk titik api awal kami masih mencari keterangan. Ada dua orang saksi yang kami arahkan ke Kantor Polsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, kepada awak media, Rabu.

Djoko menambahkan, pascapendinginan nanti, pihaknya akan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

Serta melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Soal dugaan penyebab kebakaran berdasarkan keterangan saksi, Djoko belum bisa menyimpulkannya.


“Belum bisa kami simpulkan. Ini masih kami mintai keterangan sejumlah saksi yang di sekitar lokasi situ. Nanti dilihat perkembangannya,” kata dia.

Di sisi lain pihaknya bersama unsur Muspida lainnya akan membangun posko pengungsian di dekat lokasi kebakaran tersebut. 

“Nanti kami akan membangun posko dekat sini bersama unsur lainnya,” ujar dia.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Silvia Rahmadania mengatakan, sejauh ini data sementara yang terhimpun yakni sebanyak 23 rumah yang rusak berat dan satu rumah rusak ringan.

“Di RT 018 jumlah yang rusak berat ada 23, yang rusak ringan satu. Jumlah korbannya 34 KK dengan 119 jiwa,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/211833578/23-rumah-di-pandan-sari-balikpapan-terbakar-2-warga-dipanggil-ke-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke