Salin Artikel

Dalam Waktu 12 Hari, 40 Pengedar Narkoba di Banyuwangi Diringkus

Penangkapan para pelaku itu dilakukan dalam waktu 12 hari atau 22 Agustus-2 September 2022. Ada 38 kasus yang terungkap. 

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori. Yakni narkotika jenis sabu dan trihexyphenidyl (pil trex).

"Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus," kata Didik, Rabu (7/9/2022).

Selain berhasil mengamankan 40 orang tersangka, polisi juga menyita sabu sebanyak 58,62 gram dan pil trex sebanyak 49.401 butir.

Bahkan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit ponsel, tiga unit timbangan digital dan tiga unit sepeda motor.

"Dari 38 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 40 orang, 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ungkap Didik.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo menambahkan, tersangka menargetkan pelajar dan pekerja dalam melancarkan aksinya.

"Pil trex ini kebanyakan anak sekolah sudah mulai mengonsumsi. Sementara sabu kepada pekerja atau yang memiliki penghasilan," ungkap Rudy.

"Itu barang bukti yang disita, dari sabu hingga obat-obatan daftar golongan G," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu sejumlah pelaku juga dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/203907078/dalam-waktu-12-hari-40-pengedar-narkoba-di-banyuwangi-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke