Salin Artikel

Cabuli 7 Santri Pria, Guru Ngaji di Banjarnegara Ancam Berikan Nilai Jelek Jika Menolak

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Setya menjadi tersangka karena mencabuli beberapa santri pria.

"Ada tujuh santri pria yang dicabuli oleh tersangka," jelasnya saat melakukan gelar perkara pencabulan di Mapolda Jateng, Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli santri-santrinya berulang kali di dua tempat yang berbeda sejak November 2021 hingga Juli 2022.

"Dia melakukan pencabulan di hotel dan rumahnya tersangka," kata dia.

Tujuh santri yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut berinisial AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban baru berani berani melapor saat tersangka pergi ke luar kota.

"Jadi para korban ini takut," ujarnya.

Tersangka juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada para korban jika tidak menuruti permintaan tersangka.

"Tersangka melakukan kejahatan seksual kepada korban berupa meraba, mencium hingga sodomi terhadap para korban yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/175550978/cabuli-7-santri-pria-guru-ngaji-di-banjarnegara-ancam-berikan-nilai-jelek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke