Salin Artikel

Ikrar Setia NKRI, Terpidana Teroris Asal Kalbar Terima Pembebasan Bersyarat

PONTIANAK, KOMPAS.com – PN alias SL, terpidana kasus terorisme asal Kalimantan Barat (Kalbar) menerima pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bebas paham radikal dan menyatakan diri ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Ika Yusanti mengatakan, terpidana SL telah menjalani masa hukuman 3 tahun setelah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 pada 2019 silam.

“SL sudah memenuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat dan mendapat haknya berintegrasi sosial dengan masyarakat,” kata Ika kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ika, terpidana SL telah menyadari kesalahannya dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“SL diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani serangkaian penilaian, hasilnya dia dinyatakan telah bebas dari berbagai paham radikal serta kembali ke pangkuan NKRI,” ucap Ika.

Ika menerangkan, saat ini SL telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan pembimbingan dan pembinaan.

Ika menjelaskan, ada dua jenis program pembinaan warga binaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

“Pembebasan bersyarat ini tidak lantas membuat SL bebas, namun tetap diberi pendampingan dan program deradikalisasi. SL juga wajib lapor sebulan sekali,” tutup Ika.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/150749978/ikrar-setia-nkri-terpidana-teroris-asal-kalbar-terima-pembebasan-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke