Salin Artikel

Polres Tegal Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 41 Paket Sabu Siap Edar

Warga Jalan Kapten Sudibyo, Tegal Barat, Kota Tegal ini ditangkap dengan barang bukti 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram.

"Tersangka berikut barang bukti kami tangkap di TKP Jalan Jenderal Sudirman Randugunting, Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Slamet Sugiharto, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (7/9/2022).

Slamet mengatakan, selain narkoba barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sarana lainnya. Seperti satu alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, hingga sepeda motor tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka diketahui masih menyimpan paket sabu lainnya di rumahnya yang lain di wilayah Jalan AR Hakim.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 31 paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.

"Sehingga total barang buktinya sebanyak 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram," kata Slamet.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Polres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, selama Agustus 2022, pihaknya mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 4 orang tersangka.

Dari tangan mereka, turut diamankan narkona jenis sabu-sabu 0,55 gram, ganja 9,88 gram, dan ribuan pil tramadol yang hendak dijual bebas.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/133127978/polres-tegal-ringkus-pengedar-narkoba-amankan-41-paket-sabu-siap-edar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke