Salin Artikel

Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pria asal Kota Kupang itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Alor.

SAS ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap di Kupang, Senin (5/9/2022) kemarin.

"Tadi malam setelah kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita tahan di Mapolres Alor, sekitar pukul 21.00 Wita," ujar Kepala Satreskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022) pagi.

Polisi menjerat SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang," ujar Jems.

Untuk ancaman pidananya lanjut dia, yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan kata Jems, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Polisi saat ini, masih melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.

Sebelumnya diberitakan, SAS (35) calon warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.

Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kasus pencabulan itu lanjut Jems, terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/224615778/calon-pendeta-yang-cabuli-6-anak-di-alor-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke