Salin Artikel

Pemkab Flores Timur Imbau Angkot Jangan Dulu Naikan Tarif, Perda Sedang Disiapkan

Dalam pengamatan Pemkab, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sejumlah pengusaha angkot menaikkan tarif penumpang secara sepihak.

"Beberapa informasi sudah masuk. Di lapangan sudah ada kebijakan untuk naikkan tarif secara diam-diam. Sebelumnya dalam kota Rp 5.000 per penumpang sudah dinaikkan menjadi Rp 8.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, Yitno Wada saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Yitno mengakui, keputusan pengusaha angkot menaikkan tarif tidak bisa dihindari setelah kenaikan harga BBM.

Namun, Yitno mengimbau para pengusaha untuk tidak serta merta menaikkan tarif. Sebab, hingga kini pemerintah sedang menghitung biaya operasional kendaraan (BOK).

"Karena selain hitung BOK kita juga sedang menunggu peraturan Gubernur NTT tentang batas atas tertinggi dan batas atas terbawah untuk kita jadikan dasar dalam penyusunan tarif angkutan yang baru," ujarnya.

Yitno berharap, pemberlakuan tarif baru nantinya berbanding lurus dengan keputusan para pengusaha angkot menaikkan tarif penumpang saat ini.

"Kami akan siapkan perdanya. Mudah-mudahan penyesuaian tarif yang kita lakukan linier. Kalau misalnya hasil kajian itu di bawah yang ditetapkan, maka mereka harus kasih turun. Karena pijakan kita di atas aturan," katanya.

Sebelumnya, harga Pertalite, Solar dan Pertamax resmi naik sejak Sabtu (3/9/2022).

Adapun rincian kenaikan tersebut, yakni harga Pertalite Rp 10.000 per liter dari semula Rp 7.650, harga Solar Rp 6.800 per liter, sebelumnya Rp 5.150, harga Pertamax Rp 14.500 per liter dari yang semula Rp 12.500.

Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/182016078/pemkab-flores-timur-imbau-angkot-jangan-dulu-naikan-tarif-perda-sedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke