Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar, 2 Tersangka Ditahan

Dua orang tersebut masing-masing MS sebagai direktur utama PT BP yang mengerjakan proyek tersebut dan E sebagai PPK proyek tersebut.

"Keduanya telah kita tahan sejak Senin (5/9/2022) kemarin atas dugaan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Menurut Fifin, kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, sedangkan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

Fifin menyebutkan proyek tahun 2017 tersebut diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Menurut Fifin, saat ini berkas keduanya sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jadi menunggu proses sidang lagi," jelas Fifin.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/113335778/dugaan-korupsi-pembangunan-masjid-raya-sumbar-2-tersangka-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke