Kempat wanita yang bekerja sebagai pemulung ini nekat mencuri 29 alat musik gamelan senilai Rp 50 juta di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi.
“Motifnya untuk ekonomi kesempatan langsung diambil barang bukti tersebut. Mereka ini pemulung, modusnya mencuri dengan cara pemulung,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, kepada Kompas,com, Selasa (6/9/2022).
Peristiwa ini bermula ketika korban, I Putu Gede Adyana (37), hendak melaksanakan latihan gamelan bali di sanggar seni saraswati di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi.
Korban terkejut saat melihat 29 alat musik gamelan telah raib dari nilai sekitar Rp 50 juta.
Beberapa alat musik gamelan yang diambil berupa instrumen reong 11 buah, ceng-ceng 16 buah, tawe-tawe 1 buah, dan bende 1 buah.
Korban kemudian dilaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungi
Polsek Bungi bersama Satreskrim Polres Baubau kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan mencongkel jendela tempat penyimpanan gamelan bali,” ujar Erwin
Dari penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengungkap dan menangkap keempat wanita tersebut.
“Empat orang ini menjadi keresahan warga Karing-karing, karena keempat wanita ini sebagai pemulung,” ucap Erwin.
Saat ini keempat wanita ini berada di ruang bebas Mapolres Baubau. Keempatnya diancam pasal 363 subsiderpasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/112700178/curi-alat-musik-gamelan-empat-emak-emak-ditangkap-polisi