Salin Artikel

50 Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ditemukan di Jateng, PT Pertamina Ancam Putus Hubungan Kerja Mitra yang Terlibat

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Jawa Tengah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan BBM.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Dwi Puja Ariestya memastikan akan menindak tegas mitra yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Kita akan serahkan mitra yang terlibat penyelewengan kepada pihak kepolisian," jelasnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).

Untuk menghindari penimbunan BBM subsidi, pihaknya juga sudah menerapkan Standart Operasional Prosedur (SOP) kepada operator di SPBU.

"Kita sudah membatasi penjualan kepada konsumen," paparnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM di agen-agen resmi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di lapangan.

“Kami menyarankan ke semua konsumen kita membeli ke lembaga penyalur resmi Pertamina yaitu kalau kendaraan motor di SPBU kalau nelayan ke SPBU nelayan," pesannya.

Berdasarkan data Polda Jateng, sampai saat ini sudah ada 66 tersangka dari 50 kasus penimbunan dan pengoplosan BBM yang telah diamankan.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan 50 kasus tersebut terhitung mulai 1 Agustus hingga 3 September 2022 dengan daerah operasi di Jateng.

"Diamankan barang bukti 81 ton solar hingga 38 mobil tangki," jelas Luthfi.

Adapun kerugian negara dari kasus penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut sebanyak Rp 11,1 miliar.

"Kasusnya memang ada yang menimbun dan mengoplos, kita akan lakukan tindakan tegas," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/104141978/50-kasus-penimbunan-dan-pengoplosan-bbm-ditemukan-di-jateng-pt-pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke