Salin Artikel

Diduga Setubuhi 6 Anak, Calon Pendeta di NTT Dilaporkan ke Polisi

Dia dilaporkan karena diduga menyetubuhi enam orang anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kasus pencabulan itu, lanjut Jems, terjadi sekitar akhir Mei 2021 hingga akhir Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.

Lokasi pencabulan itu terjadi di dalam kompleks gereja di wilayah Alor Timur Laut.

Awalnya, kata Jems, SAS kenal dengan para korban sebagai anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.

Karena sudah saling kenal, SAS mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja dan bersetubuh dengan para korban secara bergantian dan berulang kali.

Masalah itu diketahui oleh orangtua salah satu korban, setelah SAS selesai bertugas sebagai vikaris dan dipindahkan ke Kupang.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Alor, untuk diproses hukum.

Menurut Jems, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan para saksi-saksi lainnya termasuk dari pihak Sinode (Pengurus Gereja Protestan).

"Kita juga berkoordinasi untuk percepatan visum, kemudian berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban pasca-kejadian, serta melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor (SAS)," kata Jems. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/03/210549878/diduga-setubuhi-6-anak-calon-pendeta-di-ntt-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke