Salin Artikel

Gerebek Lokasi Penimbunan Minyak Tanah di Maluku Tengah, Polisi Tangkap Seorang Wanita Diduga Pemilik

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggerebek lokasi penimbunan minyak tanah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Jumat (2/9/2022).

Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 2.400 liter minyak tanah yang sedang ditimbun.

Saat ini, ribuan liter minyak tanah itu telah disita polisi dan telah diamankan di markas Dit Reskrimsus Polda Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan, ribuan liter minyak tanah yang disita itu disimpan di dalam 10 drum berukuran 200 liter dan 20 jeriken.

"Ada 2,4 ton barang bukti yang disita. Jadi barang buktinya itu disimpan di 10 drum berukuran 200 liter dan di 20 jeriken yang totalnya 400 liter," kara Harold kepada wartawan di Ambon, Jumat.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menahan seorang wanita berinisial YS yang diduga sebagai pemilik ribuan liter minyak tanah tersebut.

"Yang diamankan seoramg wanita berinisial YS," ujarnya.

Penimbunan ribuan liter minyak tanah ini terjadi saat warga di Maluku, termasuk di Kota Ambon sedang kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Menurut Harold, kasus penyalahgunaan BBM, termasuk minyak tanah, menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Sehingga, semua jajaran telah diminta untuk memberantas adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk penimbunan.

Terkait pengungkapan kasus itu, Harold mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Soal kasus penimbunan mitan ini kita masih terus kembangkan, kita masih selidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/213634578/gerebek-lokasi-penimbunan-minyak-tanah-di-maluku-tengah-polisi-tangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke