Salin Artikel

Baru Bekerja 5 Bulan, ART di Tanjungpinang Kuras ATM Majikan Rp 120 Juta

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diciduk polisi, Kamis (1/8/2022).

ART berinisial MA yang baru bekerja lima bulan tersebut menggasak uang majikannya bernama Nuriah sebesar Rp 120 juta.

MA menguras uang dari dua rekening bank milik majikannya. Modus yang dilakukan, MA mencuri kartu ATM, kemudian melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, MA telah mendapatkan kepercayaan sehingga bisa mengakses ATM korban.

"Pelaku bekerja antara 4 sampai 6 bulan. Dia telah mendapatkan kepercayaan dari majikannya," jelas Awal saat diwawancarai di Tanjungpinang, Jumat (2/8/2022).

Terbongkarnya aksi pencurian yang dilakukan MA berawal ketika korban mencari buku tabungan yang diletakan di dalam sebuah kotak di rumahnya, di Jalan Soekarno-Hatta Tanjungpinang, Rabu (24/9/2022) malam.

Namun korban tidak menemukan buku tersebut. Karena itu keesokan harinya korban mendatangi bank untuk mengurus pergantian buku rekening dan juga ATM yang terlebih dahulu hilang.

Tapi ketika berada di bank, korban kaget melihat adanya transaksi penarikan yang tidak dia ketahui.

"Total uang korban yang hilang di dalam kedua rekeningnya sebesar Rp 120 juta," sebut AKP Awal.

Karena tidak terima, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran. Hasilnya diperoleh bukti jika ART korbanlah yang melakukan pencurian.

Aksi MA saat melakukan penarikan uang di mesin ATM juga terekam kamera pengawas (CCTV).

Selanjutnya Kamis sore sekira pukul 17.15 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Wira Pratama mengamankan MA yang sedang bekerja di rumah korban.

AKP Awal menyebutkan, MA mengakui perbuatannya ketika diinterogasi.

"Tim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dia dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Awal.

Dari tangan MA, polisi mengamankan beberapa barang yang diduga telah dibeli menggunakan uang hasil curian.

Barang bukti yang diamankan, satu telepon genggam merk Realme, satu buah gelang emas, delapan jenis kosmetik, satu kulkas, satu mesin cuci, serta buku tabungan dan ATM BRI.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/170718178/baru-bekerja-5-bulan-art-di-tanjungpinang-kuras-atm-majikan-rp-120-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke