Salin Artikel

Kadis Sosial Bandar Lampung Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung Sahriwansah mundur dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Pengunduran diri Sahriwansah diduga karena namanya terseret kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) tahun 2019-2021.

Pernyataan mundur dari jabatan ini diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin.

"Pengunduran diri dari jabatan, bukan (pengunduran diri) sebagai ASN, kita terima surat pengunduran dirinya tanggal 25 Agustus kemarin," kata Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Herlywati menambahkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pengunduran diri dari Sahriwansah tersebut. Pihak BKD hanya menerima lalu meneruskan ke wali kota selaku pimpinan.

"Kita tidak tahu alasannya (pengunduran diri), kita sudah teruskan ke pimpinan (wali kota)," kata Herlywati.

Herlywati mengatakan, Sahriwansah diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial pada Oktober 2021 lalu. Sebelumnya, Sahriwansah menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup.

Sementara itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska membenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengadakan penyelidikan terkait kasus di Dinas LH itu, termasuk pemeriksaan terhadap Sahriwansah.

"Proses pemeriksaan sudah ditangani oleh Kejati Lampung, tapi kita terus berkoordinasi," kata Robi.

Robi membenarkan, perkara korupsi retribusi sampah di Dinas LH itu diduga terjadi pada saat Sahriwansah menjabat sebagai kepala dinas.

Kepala Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan, Sahriwansah salah satu pihak yang diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik sudah memeriksa 76 saksi untuk perkara ini, salah satunya yang bersangkutan," kata Made Agus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 - 2021.

Kejati menyatakan ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.

Made Agus mengatakan dari hasil penyelidikan, ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/120152378/kadis-sosial-bandar-lampung-sahriwansah-mundur-dari-jabatan-diduga-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke