Salin Artikel

Ungkap 82 Kasus BBM Ilegal di Jambi, Polisi Sita 2 Kapal dan Tangkap 111 Orang

Pengungkapan kasus sudah berjalan sejak Januari 2022. Barang bukti yang diamankan, yakni dua unit kapal tugboat hingga ratusan ribu liter BBM.

Barang bukti tugboat diamankan di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Februari 2022.

Saat itu Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menemukan aktivitas pemindahan minyak ke kapal atau tagboat tadi. Tidak hanya kapal, empat unit truk tangki juga diamankan.

Di lokasi lain, Polda Jambi juga mendapatkan barang bukti kendaraan.

Secara keseluruhan, dari 82 kasus tadi, kendaraan yang diamankan yakni yakni 38 mobil (termasuk yang dimodifikasi, 12 unit truk, 1 unit truk beroda 12, 8 truk tangki, 27 unit sepeda motor, dan 2 unit tugboat.

Tidak hanya itu, Polda Jambi menyita barang bukti BBM seberat 165.202 liter.

Bukan hanya dari aktivitas illegal drilling, tetapi juga BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan ada 111 tersangka yang diamankan dalam penanganan puluhan kasus tersebut.


Polda Jambi sendiri masih mendalami kasus perdagangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tidak menutup kemungkinan pihak SPBU turut terlibat.

"Ada kemungkinan keterlibatan, nanti didalami yang lebih paham tehadap anatomi kasusnya," tuturnya.

BBM bersubsidi dijual oleh tersangka untuk kegiatan industri.

Dari adanya kasus ini, Tory mengimbau seluruh kalangan masyarakat, termasuk kepada pengusaha dan pengelola SPBU, agar menjual dan menggunakan BBM bersubsidi sebagaimana mestinya.

"Minyak subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat umum. Jangan sampai untuk kegiatan pertambangan, perkebunan atau industri yang menggunakan BBM bersubsidi," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/181634478/ungkap-82-kasus-bbm-ilegal-di-jambi-polisi-sita-2-kapal-dan-tangkap-111

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke