Salin Artikel

Jadi Terduga Pelaku Pelecehan, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda Dinonaktifkan

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Rudianto Amirta mengatakan, pembebasan tugas tersebut sudah dilakukan sejak kasus ini mencuat April 2022 lalu.

“Dalam sikap kami salah satu butirnya adalah pembebasan sementara kepada terduga dari semua kegiatan aktivitas belajar mengajar di Fakultas Kehutanan, hingga kasus ini berkeputusan akhir,” ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Rudianto menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan agar dosen tersebut lebih fokus dalam menghadapi kasus ini, dan menghindari konflik kepentingan.

Setelah pembebasan tugas, kata Rudianto, Fakultas mengambil langkah darurat dengan mengambil alih semua peran pembimbingan, pendampingan dan pengajaran, lalu diserahkan kepada tim kelompok pengajar yang sama dari rumpun laboratorium yang sama.

“Jadi enggak ada masalah,” kata dia.

Dijelaskannya, sejak pihaknya mendapat laporan dari mahasiswi, pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap para mahasiswi dan dosen terduga pelaku, namun ia enggan membeberkan hasilnya. Sebab, hal tersebut masuk dalam materil perkara.

Pihak Fakultas Kehutanan pun, kata dia, sudah menyampaikan kasus ini ke Rektor Universitas Mulawarman

Mengingat, dalam Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, jelas bahwa untuk penanganan kasus seperti ini levelnya ada di Universitas.

“Kemudian Universtitas melalui Satgas PPKS yang saat ini sedang berproses menindaklanjuti hal ini. Karena lembaga belum terbentuk, maka mahasiswi diarahkan mendapat bantuan dari LKBH Fakultas Hukum,” terang dia.

Senin (29/8/2022), tiga mahasiswi yang menjadi korban didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melapor dosen yang bersangkutan ke Polresta Samarinda.

Soal laporan polisi itu, Rudianto menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum demi keadilan para pihak. Dia berharap kasus ini menjadi terang benderang dan kampus menjadi tempat aman bagi mahasiswa maupun para dosen.

Rudianto bilang dosen terduga pelaku berstatus PNS dan telah lama mengajar di Fakultas Kehutanan.

“Terlapor itu status PNS dosen aktif di Fakultas Kehutanan. Sejak kapan mengajar saya kurang hapal ya, tapi beliau cukup senior,” kata dia.

Buka ruang pengaduan

Tak berhenti di tiga mahasiswi tersebut, Rudianto mengatakan pihaknya juga meminta kepada para mahasiswi lain apabila merasa diperlakukan tidak adil dan mendapat perlakuan pelecehan agar berani melakukan speak up dengan menghubungi dosen wanita di Fakultas Kehutanan.

“Wakil Dekan I kami misalnya, dalam beberapa kesempatan juga menerima beberapa informasi lebih dalam, Bu Prof Harlinda menerima keluhan dan indikasi lain. Saya belum dapat up date terkini,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/192016678/jadi-terduga-pelaku-pelecehan-dosen-universitas-mulawarman-samarinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke