Salin Artikel

Polisi Periksa 2 Saksi Kebakaran Gedung Mangkrak RS Untan Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian telah memeriksa 2 orang saksi terkait kebakaran di gedung mangkrak milik Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (29/8/2022) siang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah.

"Saat ini, dua orang diperiksa sebagai saksi," kata Indra kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Indra menyatakan, penyelidikan mendalam tengah dilakukan pihaknya untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar.

Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, lanjut Indra, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

"Dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Indra.

Sebelumnya, Gedung Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terbengkalai terbakar.

Indra mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi Senin siang, pukul 11.00 WIB.

Proses pemadaman berlangsung cukup lama. Petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api karena yang terbakar tanah gambut.

Api baru benar-benar padam sekitar pukul 24.00 WIB.

Indra menerangkan, kebakaran diduga berawal dari warga membakar sampah sehingga api menjalar bagian bawah bangunan.

"Bagian bawah bangunan tersebut tekstur tanah gambut dan masih banyak papan mal sisa proses pembuatan lantai bangunan belum dilepas sehingga api sangat mudah menjalar," ucap Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/143459278/polisi-periksa-2-saksi-kebakaran-gedung-mangkrak-rs-untan-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke