Salin Artikel

Polda Jateng Temukan Narkoba Jenis Baru yang Dikemas Dalam Suku Cadang Mobil

Narkoba seberat 509,7 gram jenis sabu yang dikirim dari salah satu negara di Afrika yakni Zambia berhasil diamankan petugas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan jaringan internasional berawal dari hasil sinar X petugas Bea Cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi.

"Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Setelah di-scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Dia memperkirakan temuan tersebut merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia.

"Bentuknya kristal," ujarnya.

Dari hasil temuan itu, lanjutnya, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam," paparnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, saat ini baru satu tersangka CYE yang telah ditangkap.

"Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba. Di antaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Yogyakarta.

Berbagai macam narkoba berhasil diamankan. Di antaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suplai peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/180921978/polda-jateng-temukan-narkoba-jenis-baru-yang-dikemas-dalam-suku-cadang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke