Salin Artikel

DPO Polda Gorontalo Tertangkap di Riau, Diduga Gelapkan Uang Masyarakat

GORONTALO, KOMPAS.com –  Pelarian Rahmat Ambo (36), warga Marisa Kabupaten Pohuwato berakhir di perumahan Villa Permai Pekanbaru Riau setelah ditetapkan Polda Gorontalo masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Rahmat Ambo ditetapkan sebagai DPO oleh pihak penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.

“Rahmat Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Kabid Humas Polda Gorontalo, Jumat (26/8/2022).

Langkah Rahmat Ambo terhenti di Riau setelah dibekuk Tim Resmob Polda Riau pada Kamis (25/8/2022) malam.

Tertangkap Rahmat Ambo pada pukul 22.30 WIB setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Riau.

Personel Polsek Bukit Raya Polresta Pekan Baru yang didukung tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan Rahmat Ambo yang berada di Perumahan Villa Permai Pekanbaru.

“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.

Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga diterbitkan DPO.

“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

“Selama ini keberadaan pelaku berpindah-pindah tempat, di Pekan Baru Riau, Kelurahan Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur Kalimantan timur, dan kelurahan Pelalo Kecamatan Sindang Kabupaten Rejang lebong Bengkulu,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/172316278/dpo-polda-gorontalo-tertangkap-di-riau-diduga-gelapkan-uang-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke