Salin Artikel

BPOM Temukan 23 Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Manggarai

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Manggarai Barat menemukan 23 item produk kosmetik ilegal di enam sarana operasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (25/08/2022).

23 produk kosmetik itu tersebar di lima sarana di Pasar Reo, Kecamatan Reok dan satu sarana di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal.

“Ada produk kosmetik tanpa izin edar 23 item dengan nominal Rp 27 juta. Dari enam sarana yang dioperasi, lima di antaranya ditemukan di Pasar Reo, Kelurahan Reo, Kecamatan Reo dan satu sarana di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal," kata Kepala Loka POM Manggarai Barat, Andirusmin Nuryadin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Selain menemukan produk kosmetik ilegal, Loka POM Manggarai Barat juga menemukan perbagai produk kosmetik kedaluwarsa.

Andirusmin menyebut, pemilik toko sengaja menghilangkan masa kedaluwarsa untuk mengelabui pembeli dengan cara labelnya digunting dan dihapus menggunakan zat kimia.

"Barang bukti disita dan diamankan di Polsek Reok karena lokusnya ada wilayah hukum Polres Manggarai," ungkapnya.

Andirusmin mengimbau kepada para konsumen agar teliti dalam membeli produk kosmetik, obat, dan makanan.

“Konsumen diharapkan selalu terapkan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa agar mendapatkan produk yang berkualitas dan bermanfaat," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/145653578/bpom-temukan-23-produk-kosmetik-ilegal-beredar-di-manggarai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke