Salin Artikel

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah

Randy merupakan terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe. Terkait putusan itu, Randy pun pasrah dan hingga kini dia masih belum bersikap.

Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Randy, Beni Taopan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (25/8/2022).

Beni dan sejumlah penasihat hukum,telah bertemu dengan Randy di Rutan Kelas IIA Kupang Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan pertemuan itu, Randy belum mengambil upaya hukum untuk menanggapi vonis hukuman mati itu.

"Klien kami saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Karena menurut Randi pengadilan adalah wakil Tuhan," ungkap Beni di Kupang, Kamis.

Kepada Beni, Randy mengatakan, mati hari ini sama saja seperti mati besok.

Randy, lanjut Beni, telah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan. Namun, jika majelis hakim memutuskan hukuman mati, maka Randy pun telah siap.

"Kalau kita upaya juga kalau menurut saya sudah jujur tapi kalau majelis hakim bilang hukuman mati, mau bagaimana," kata Beni.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya akan ikut dengan keputusan kliennya.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Herman Reko Deta dan Herry C Franklin dan terdakwa Randy didampingi kuasa hukumnya Beni Taopan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Wari Juniarti, memutuskan Randy divonis hukuman mati, karena merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari.

RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka. Ira merupakan istri Randy.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/185259678/divonis-hukuman-mati-terdakwa-pembunuh-ibu-dan-anak-di-kupang-pasrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke