Salin Artikel

Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara

Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

Ngajib menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan.

Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.

“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” jelas Ngajib.


Atas perbuatan tersebut, M Syukri Zen terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama enam tahun.

“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” jelas Kapolrestabes.

Syukri sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya.

Permohonan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alfaro, Rabu (24/8/2022).

“Saya lebih dulu mintaa maf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan kepada yang bersangkutan (korban), saya minta maaf sebesarnya itulah dari saya,” kata Syukri.

Ia nekat memukul korban karena tersulut emosi akibat tidak diberikan jalan saat sedang mengantre untuk membeli BBM di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.

Saat itu, ia bermaksud hendak membeli Pertamax.

“Itu kesalahan mengantre BBM, aku nak (saya mau) beli Pertamax dio (dia korban) beli Pertalite aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja),” singkat M Syukri Zen.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/135337878/anggota-dprd-palembang-pemukul-wanita-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke