Salin Artikel

Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu, Anggota DPRD Palembang Terancam Dipidana

Hal itu terungkap saat Syukri menganiaya seorang perempuan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam kejadian itu, mobil merk Honda CRV milik Syukri menggunakan pelat dengan nomor BG***7UB. 

Penggunaan tiga bintang dan material pelat itu ternyata tidak sesuai ketentuan dalam aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, setelah dilakukan penelusuran pelat nomor milik M Syukri Zen adalah BG 7 UB.

“Registrasi pelat nomor kendaraannya yang benar adalah BG 7 UB. Tapi yang terpasang itu materialnya palsu ditambah penggunaan bintang,” kata Pratama, Kamis (25/8/2022).

Pratama menjelaskan, penggunaan pelat palsu tersebut masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman enam tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Plat Nomor atau TNKB.

“Itu ranahnya pidana umum. Namun, kita mengenakan terhadap M Syukri Zen ini berupa penilangan karena sudah melanggar lalu lintas. Siapa pun bisa melaporkannya (M Syukri) untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat laporan itu masuk, nantinya penyidik dapat mendalami penggunaan tiga bintang mirip kendaraan jenderal di pelat nomor milik M Syukri Zen tersebut.

“Bisa jadi digunakannya untuk gaya-gayaan saja, itu nanti Krimum yang mendalami. Bisa juga diselidiki dari mana pelat itu dikeluarkan,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen viral di media sosial akibat menganiaya seorang perempuan saat sedang mengantre di SPBU. 

Dia akan dipecat dari keanggotannya di partai Gerindra dikarenakan telah membuat kegaduhan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro menegaskan, ulah M Syukri yang telah menganiaya warga tak lagi bisa ditoleransi.

Sebab, Partai Gerindra selama ini merupakan partai yang dekat dengan rakyat.

Namun, akibat kejadian tersebut partai Gerindra pun menjadi sorotan oleh publik.

“Kami juga sebagai partai Gerindra akan memberikan tindakan tegas kepada bapak Syukri Zen bahkan sampai sanksi pemecatan. Dan proses pemecatan pun nanti kita akan tunggu dari sifat DPP pusat,” tegas Akbar Alfaro, saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/131524778/pakai-pelat-nomor-kendaraan-palsu-anggota-dprd-palembang-terancam-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke