Salin Artikel

Laporan Dugaan Korupsi Dihentikan KPK, Gibran: "Nek Iseh Ragu, Duwe Bukti Anyar, Laporke Wae Toh"

Laporan dugaan KKN tersebut dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Meski sudah dihentikan, masih ada beberapa pihak yang mempertanyakan terkait penghentian laporan tersebut oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka justru mempersilakan pihak-pihak yang belum puas dengan penghentian itu untuk melaporkan kembali dirinya ke KPK.

"Kalau (ada) yang mempertanyakan ya laporno meneh wae. Wis beres," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Gibran mempersilakan pihak-pihak yang belum puas terkait penghentian itu dan memiliki bukti baru untuk melaporkannya kembali ke KPK.

"Nek iseh ragu (kalau masih ragu), duwe bukti anyar laporke wae toh (punya bukti baru laporkan lagi). Wis penak toh," terang dia.

Sebagai informasi, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Jokowi ke KPK pada Januari 2022 lalu.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/112348678/laporan-dugaan-korupsi-dihentikan-kpk-gibran-nek-iseh-ragu-duwe-bukti-anyar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke