Salin Artikel

Hutan Konservasi Sembulan Dijarah Penambang Ilegal, 3 Pelaku dan 1 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku penambangan ditangkap polisi karena menggali pasir timah di hutan konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (24/8/2022).

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan tim Polisi Perairan itu, juga diamankan barang bukti satu ton pasir timah.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27), warga Desa Penagan, kemudian dua warga Pangkalpinang berinisial WA (51) dan SA (61).

"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku Sopir, dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan bermula dari pengaduan masyarakat terkait adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan.

Tim kemudian menemukan aktivitas tambang ilegal dengan alat TI Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

"Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah di atasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan, dan nota jual beli pasir timah," terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin," ujar Maladi.

Polisi merujuk Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/100438978/hutan-konservasi-sembulan-dijarah-penambang-ilegal-3-pelaku-dan-1-ton-pasir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke