Salin Artikel

Baru Sebulan Ngetap dan Timbun Solar Subsidi, Pria di Kukar Tertangkap Tangan Reskrim Polres Kutim

Pengungkapan ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan penimbunan solar, termasuk pembekingnya. Jajaran Sat Reskrim Polres Kutim pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas juga mendapat banyak keluhan di lapangan bahwa para pengendara khususnya sopir truk kesulitan mendapatkan BBM solar subsidi.

Benar saja, saat petugas tengah berpatroli di kawasan Rantau Pulung, terlihat mobil Hilux sedang mengangkut drum yang dicurigai adalah BBM hasil pengetapan.

“Kami melihat mobil merk Hilux warna putih sedang mengangkut drum. Dan itu buat kami curiga,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.

Benar saja, saat petugas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, rupanya muatan drum itu berisi solar subsidi sebanyak 180 liter. Polisi pun langsung mengamankan pelaku, yakni MPS beserta barang butki.

“Pengakuan pelaku ini mau menyimpan solar itu ke dalam Gudang miliknya lalu dijual kembali,” ujarnya.

MPS yang merupakan warga Jalan Biola, Kecamatan Bontang Utara ini mengaku solar tersebut ia dapat dari seseorang berinisial BSA.

Yakni seorang pengetap di SP6 Kabon Agung Rantau Pulung. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung menyusul ke lokasi BSA dan melakukan pengamanan.

“Dari pengakuan BSA, solar itu dia peroleh dari hasil mengantre di AMPS SP3 Rantau Pulung menggunakan truk Fuso. Kemudian BSA menjualnya kepada mPS seharga Rp10 ribu per liternya,” jelas Jata.

Dari hasil pemeriksaan, MSA dan BSA mengaku baru sebulan melakukan kegiatan ini. Dan untuk barang bukti, kepolisian mengamankan 1 unit R4 merek Hilux warna putih KT 8665 LS, 1 buah drum berisikan 180 liter, 1 unit R4 truk fuso KT 8698 BY, 1 buah selang sepanjang 3 meter dan 1 buah jerigen biru berkapasitas 20 liter.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka kami jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/142344578/baru-sebulan-ngetap-dan-timbun-solar-subsidi-pria-di-kukar-tertangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke