Salin Artikel

Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

KOMPAS.com - Tersangka Henry Hernando (30) yang menikam Purnawirawan TNI hingga tewas dengan kondisi penuh luka tusuk di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Ancaman hukuman itu diberikan berdasarkan pendalaman polisi usai mengungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti.

Dari pendalaman ini, polisi menetapkan Henry sebagai tersangka.

Sebelumnya tersangka dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Namun, kini dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Pembunuhan berencana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Iya (pembunuhan berencana)," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan pemeriksaan terhadap closed circuit television (CCTV).

Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi mendapatkan sejumlah fakta baru seperti keterangan awal yang diberikan tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.

Dia menyebut kebohongan itu seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahi oleh korban.

"Ternyata itu tidak benar," ujar dia.

Kemudian, kebohongan lainnya yakni sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian.

"Ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," jelas dia.

Korban cari pertolongan medis

Aksi penusukan terhadap korban dilakukan secara sadis oleh pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Korban yang bekerja sebagai sopir mebel atas nama Muhammad Mubin (63) belakangan diketahui merupakan seorang Purnawirawan TNI.

Mubin ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Dia meninggal dunia di bangku kemudi mobil pikap saat hendak perjalanan mencari pertolongan medis.

Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Sidabuke membenarkan bahwa korban memang sempat mengendarai mobilnya, namun korban langsung meninggal dunia saat perjalanan.

"Korban meninggal dunia saat diperjalanan, setelah itu langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," sebut Sidabuke.

Di waktu yang sama, polisi mendapat laporan terkait keributan di lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sekitar satu jam setelah kejadian.

Identitas korban terungkap

Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana mengatakan, sebelumnya tidak ada yang tahu siapa identitas jelas korban, tapi di kartu identitas tercatat sebagai Purnawirawan TNI.

"Enggak ada yang tahu (orang dekat korban). Jadi karena dia tertutup, terungkapnya mungkin dari kesatuannya dulu. Tapi perkara sudah ditangani Polda sekarang," ujar Hadi.

Identitas asli sang Purnawirawan pun tidak diketahui oleh rekannya, Restu (24).

Dia mengatakan, pria yang kerap disapa Babeh olehnya itu hanya dikenal layaknya orang biasa yang bekerja sebagai sopir pikap di sebuah toko mebel.

Restu cukup kaget ketika mengetahui korban adalah seorang Purnawirawan TNI.

Pasalnya, semasa hidup korban cenderung tertutup dan jarang mengobrol.

"Enggak tahu kalau dia purnawirawan. Dia itu tertutup orangnya, tapi kalau ke saya ya baik," kata Restu.

Tersangka dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

Kini pelaku ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sumber : Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/110219978/tersangka-pembunuhan-purnawirawan-tni-terancam-penjara-seumur-hidup-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke