Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Divonis 6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 4 M

“Terdakwa Sigit Priyo Atmojo selaku Direktur PT Lereng Lawu Lestari divonis enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugeng selaku Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri divonis enam tahun penjara,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Selasa (23/8/2022).

Putusan dua terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Dua terdakwa yang dituding merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Untuk terdakwa Sugeng, selain dipidana enam tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda uang sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, terdakwa Sigit juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.065.269.776 subsidair tiga tahun penjara,” kata Ahsan.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dan dua terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Sigit Prio Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dalam kasus korupsi bantuan sapi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019.

Tak hanya itu, terdakwa Sigit yang dituduh merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider empat bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Kejari Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Kamis (21/7/2022) menyatakan, tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Selain itu, kami menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.065.269.776,” kata Ahsan, Kamis.

Ahsan menuturkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama empat tahun lima bulan.

Selain terdakwa Sigit, kata Ahsan, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri juga membacakan tuntutan terdakwa Sugeng selaku Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri pada hari yang sama.

Terdakwa Sugeng dituntut selama tujuh 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa Sigit dan Sugeng dijerat dengan pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/223414778/terdakwa-korupsi-sapi-bantuan-kemendes-di-wonogiri-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke