Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 433 Juta, Kejari Pontianak Tahan Mantan Pegawai Pegadaian

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan DT, seorang oknum pegawai Kantor Pegadaian Pontianak terkiat dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, mantan pegawai pegadaian tersebut sebelumnya menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim, Kota Pontianak.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menitipkan tersangka DT  ke Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari ke depan,” kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa sore.

Wahyudi menerangkan, tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp 433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

"Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti terhadap DT, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Wahyudi mengungkapkan, temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak. Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp 433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam kasus ini, pelaku diduga bermain sendiri," ucap Wahyudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/182341478/diduga-korupsi-dana-nasabah-rp-433-juta-kejari-pontianak-tahan-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke